SITUS BERITA TERBARU

Ingin Pungutan Pajak Dikurangi, Ini Caranya

Tuesday, July 2, 2013
Quote:Ingin Pungutan Pajak Dikurangi, Ini Caranya


[imagetag]

Berzakat memotong nilai harta yang dikenai pajak. Menurut Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional, Didin Hafidhuddin, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Zakat dan Undang Undang Pajak terkait dengan iuran keagamaan.

"Regulasinya sudah ada, tapi implementasinya yang kurang," kata Didin seusai membuka Rapat Kerja Nasional Badan Amil Zakat Nasional, Senin malam, 1 Juli 2013. Menurut dia, wajib pajak cukup menunjukkan bukti pembayaran zakat pada waktu membayar pajak, asalkan lembaga zakatnya terpercaya.

Didin menuturkan, laporan zakat ini akan diketahui oleh negara dan pembayar zakat. Jadi, pengelolaan mudah diawasi dan dipertanggungjawabkan. Info mengenai zakat yang bisa memotong nilai pajak ini sudah disosialisasikan ke masyarakat. "Pihak Direktorat Jenderal Pajak dan Baznas rutin mensosialisasikan," ucap Didin.

Tahun lalu, pengumpulan zakat dari seluruh Indonesia baik nasional maupun daerah tercatat Rp 2,3 triliun ketimbang tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,7 triliun. Tahun ini ditargetkan Rp 3 triliun. Sampai Juni, nilai zakat mencapai 30 persen dari target. "Biasanya di bulan Ramadan melonjak menjadi 60 persen," kata Didin.

SUMBER.................


Seringlah mendermakan harta-mu, biar kamu nanti mendapatkan pahala dan juga bisa mengurangi pungutan pajak-mu!!!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive