SITUS BERITA TERBARU

[hoaaammm] Penyuap Luthfi Hasan hanya Divonis 2,3 Tahun Penjara

Tuesday, July 2, 2013


[imagetag]


Quote: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan, dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, terhadap dua terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Hal tersebut terkait kasus dugaan suap penambahan pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.

"Terdakwa I Arya Abdi Effendi dan terdakwa II Juard Effendi terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Maka, Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa I Arya Abdi Effendi dan terdakwa II Juard Effendi masing-masing pidana dua tahun tiga bulan subsider tiga bulan dengan denda Rp150 juta," kata Hakim Ketua Purwono Edi Santosa saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).

Sementara itu, hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah yang tengah giat melakukan pemberantasan korupsi, kemudian perbuatan terdakwa dinilai telah merusak harga daging di pasaran.

"Yang meringankan dua terdakwa belum pernah dihukum, kedua terdakwa masih punya tanggungan keluarga dan tanggungan karyawan di perusahaan, kemudian dua terdakwa bersikap sopan selama persidangan," sambung Purwono.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak. Keduanya setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum mengaku masih perlu pikir-pikir. "Masih pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Arya di persidangan.

Batas waktu pikir-pikir yang bersangkutan, kata Purwono diberi waktu selama tujuh hari sebelum putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Juard dan Arya selaku Direktur PT Indoguna Utama dianggap terbukti secara sah telah melakukan suap kepada penyelenggara negara, anggota DPR RI, dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq melalui koleganya Ahmad Fathanah sebesar Rp1,3 miliar. Hal tersebut untuk pemenuhan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian bagi PT Indoguna Utama.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Sekedar diketahui, vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa ini selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.



Sumber : http://m.okezone.com/read/2013/07/01/339/830407/penyuap-luthfi-hasan-divonis-2-3-tahun-penjara


Hoaaaammm.....ringan banget vonisnya, masih berat hukuman pencuri sendal...
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive