SITUS BERITA TERBARU

Hakim: Uang Belum Sampai ke Luthfi, Tapi Ada Kesatuan Motif

Tuesday, July 2, 2013
[imagetag]
Quote:Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipikor menghukum dua direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dengan hukuman dua tahun dan tiga bulan bui karena terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq, anggota DPR dari PKS. Uang memang belum sampai ke Luthfi, tapi hakim memiliki pertimbangan tersendiri.

Majelis hakim menyatakan Arya dan Juard terbukti memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi. Uang tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.

Uang Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Luthfi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan komitmen fee senilai Rp 40 miliar. Komitmen fee itu dihitung dari kuota tambahan impor daging sapi Grup PT Induna Utama sebanyak 8.000 ton dikalikan Rp 5.000/ton.

Pada 10 Januari 2013, orang dekat Luthfi, Fathanah melalui Elda meminta uang kepada Maria sejumlah Rp 300 juta untuk diberikan kepada Luthfi. PT Indoguna sudah menyiapkan uang dan menyerahkan dana panas tersebut kepada Elda.

Namun ketika Elda hendak menyerahkan, Fathanah mengatakan uang tersebut agar disimpan dahulu. Fathanah meminta uang diserahkan ketika Luthfi hendak melakukan safari dakwah.

Bukan hanya itu, Fathanah lalu meminta uang Rp 1 miliar kepada PT Indoguna untuk keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota, grup Indoguna akan diprioritaskan. Atas permintaan uang tersebut, PT Indoguna menyanggupinya.

Pada 29 Januari 2013, Fathanah mengambil uang Rp 1 miliar itu ke kantor PT Indoguna Utama. Uang disiapkan Juard dan Arya lalu ditelakkan di jok bagian belakang Toyota Cruiser Prado yang ditumpangi Fathanah. Tim KPK lantas menyergap Fathanah dan menyita uang tersebut.

Meski uang tidak pernah sampai kepada Luthfi, majelis hakim tetap menganggap adanya rangkaian cerita panjang dari adanya keterlibatan Luthfi dan Fathanah dalam kongkalikong untuk memenangkan Indoguna dalam penambahan impor daging untuk 2013.

"Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terdakwa satu dan terdakwa dua memberikan uang ke Ahmad Fathanah. Meski uang itu belum sampai ke Luthfi, tapi motifnya merupakan satu kesatuan," ujar hakim anggota Alexander Marwata dalam unsur petimbangan amar putusan yang dibacakannya.

Sumber : detik..com

sory gan ane bukan orang pembela LHI, dan saya suka pemberantasan korupsi di indonesia, saya cuman mau minta pendapat dari agan-agan aja sebagai orang awam.
1. Kenapa KPK tidak menunggu saja uang itu sudah di tangan LHI kan jadi jelas dan gamblang?
2. Kenapa Media heboh dengan kasus ini padahal nilainya tidak begitu besar dan uangnya pun baru diduga akan di berikan ke LHI masih di tangan FTH.
3. Kenapa Kasus Korupsi lain yang nilainya besar dan uangnya gak tau udah jadi apa malah gak masuk media lagi dan hilang entah kemana beritanya?

Untuk LHI walapun baru niat belum sampai dapat uangnya menurut saya kalau memang benar akui saja itu lebih baik.

[imagetag] berantakan.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive