Jakarta - Majelis hakim membacakan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar untuk vonis dua direktur Indoguna Arya Effendi dan Juard Effendi. Sang pengadil menyatakan eks presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq membantu PT Indoguna Utama setelah adanya pertemuan di Lembang.
"Pada tanggal 29 Desember 2012, Ahmad Fathanah bertemu dengan Maria dan Elda kembali menegaskan kesediaan Luthfi Hasan Ishaaq untuk membantu PT Indoguna sesuai dengan hasil pertemuan di Lembang," ujar hakim Ahmad Sutikno membacakan fakta hukum di pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/7/2013).
Majelis hakim sampai saat ini masih bergantian membacakan fakta hukum dan nantinya akan membacakan vonis untuk Arya dan Juard. Sebelumnya dua terdakwa dituntut oleh jaksa KPK dengan tuntutan pidana 4,5 tahun penjara.
"Majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatu yang ada di persidangan setelah dihubungkan satu sama lain, majelis membacakan fakta-fakta hukum di persidangan," kata Sutikno.
Dalam persidangan sebelumnya, disampaikan BAP milik Elda, yang intinya dia menyampaikan bahwa Elda mengaku bertemu dengan Ahmad Fathanah dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth di Senayan City pada 29 Desember 2012. Dalam pertemuan itu, menurut BAP Elda, Fathanah menyampaikan hasil pertemuannya dengan sejumlah petinggi PKS di Lembang.
"Pada 30 Desember 2012, Saudara Elizabeth bertemu AF (Ahmad Fathanah) dan saya di Angus House Senayan City lantai empat," kata seorang pengacara Arya dan Juard, membacakan BAP Elda.
Kemudian, menurut keterangannya dalam BAP, Elda mengatakan bahwa Fathanah mengaku sudah bicara dengan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi, dan Menteri Pertanian Suswono dalam pertemuan di Lembang tersebut. "Saudara Ahmad Fathanah menyampaikan hasil pertemuan di Lembang yang menurut Fathanah dihadiri Saudara Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah, dan Suswono kepada Maria Elizabeth Liman," ujar pengacara Juard saat membacakan BAP Elda.
Menurut Fathanah, seperti yang dituturkan Elda dalam BAP-nya, pertemuan di Lembang itu menghasilkan kesepakatan bahwa Elizabeth akan dibantu dalam kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi, sementara Mentan akan membaca situasi dan kondisinya. "Selanjutnya Elizabeth Liman menyampaikan bahwa akan berkomitmen membantu mendukung dana PKS," kata pengacara Juard, membacakan BAP Elda tersebut.
Saat dikonfirmasi, Elda yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut membenarkan keterangannya dalam BAP itu. "Benar," ucap Elda.
sumber
kalo dah di bilang begitu berarti agak susah lolosnya
"Pada tanggal 29 Desember 2012, Ahmad Fathanah bertemu dengan Maria dan Elda kembali menegaskan kesediaan Luthfi Hasan Ishaaq untuk membantu PT Indoguna sesuai dengan hasil pertemuan di Lembang," ujar hakim Ahmad Sutikno membacakan fakta hukum di pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/7/2013).
Majelis hakim sampai saat ini masih bergantian membacakan fakta hukum dan nantinya akan membacakan vonis untuk Arya dan Juard. Sebelumnya dua terdakwa dituntut oleh jaksa KPK dengan tuntutan pidana 4,5 tahun penjara.
"Majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatu yang ada di persidangan setelah dihubungkan satu sama lain, majelis membacakan fakta-fakta hukum di persidangan," kata Sutikno.
Dalam persidangan sebelumnya, disampaikan BAP milik Elda, yang intinya dia menyampaikan bahwa Elda mengaku bertemu dengan Ahmad Fathanah dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth di Senayan City pada 29 Desember 2012. Dalam pertemuan itu, menurut BAP Elda, Fathanah menyampaikan hasil pertemuannya dengan sejumlah petinggi PKS di Lembang.
"Pada 30 Desember 2012, Saudara Elizabeth bertemu AF (Ahmad Fathanah) dan saya di Angus House Senayan City lantai empat," kata seorang pengacara Arya dan Juard, membacakan BAP Elda.
Kemudian, menurut keterangannya dalam BAP, Elda mengatakan bahwa Fathanah mengaku sudah bicara dengan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi, dan Menteri Pertanian Suswono dalam pertemuan di Lembang tersebut. "Saudara Ahmad Fathanah menyampaikan hasil pertemuan di Lembang yang menurut Fathanah dihadiri Saudara Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah, dan Suswono kepada Maria Elizabeth Liman," ujar pengacara Juard saat membacakan BAP Elda.
Menurut Fathanah, seperti yang dituturkan Elda dalam BAP-nya, pertemuan di Lembang itu menghasilkan kesepakatan bahwa Elizabeth akan dibantu dalam kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi, sementara Mentan akan membaca situasi dan kondisinya. "Selanjutnya Elizabeth Liman menyampaikan bahwa akan berkomitmen membantu mendukung dana PKS," kata pengacara Juard, membacakan BAP Elda tersebut.
Saat dikonfirmasi, Elda yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut membenarkan keterangannya dalam BAP itu. "Benar," ucap Elda.
sumber
kalo dah di bilang begitu berarti agak susah lolosnya