SITUS BERITA TERBARU

[Berita Gembira] Mentan:: Gagal Panen, Petani akan Dilindungi Asuransi

Wednesday, July 10, 2013
Quote:Mentan: Gagal Panen, Petani Akan Dilindungi Asuransi


KBR68H, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/7), setelah sempat diwarnai protes sejumlah anggota dewan. DPR dan pemerintah yakin semua petani tanaman pangan dan hortikultura akan terlindungi termasuk adanya perlindungan atas usaha tani dari fluktuasi harga dan ekonomi biaya tinggi. Tapi suara protes sempat bermunculan, utamanya saat menyoal sanksi pidana terhadap petani yang mengalihkan lahan pertanian menjadi lahan bukan untuk kegiatan pertanian (non pertanian). Bagaimana sebenarnya UU ini melindungi petani? Simak perbincangan penyiar KBR68H Arin Swandari dan Quinawaty Pasaribu dengan Menteri Pertanian Suswono dan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih dalam program Sarapan Pagi

Suswono

Keuntungan petani dengan adanya Undang-undang yang baru disahkan ini apa saja?

Jadi dalam Undang-undang ini perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk pertama mewujudkan kedaulatan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraannya dan kualitas kehidupannya yang lebih baik. Kemudian akan memberikan kepastian usaha taninya, lalu melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan juga ketika gagal panen ada perlindungan.

Kepastian hukum itu seperti apa?

Jadi ada kepastian usaha taninya, artinya tidak ada lagi was-was ketika berusaha taninya. Kadang-kadang dia ketika panen misalnya kemudian harga jatuh, tentu saja sudah lahannya sempit kemudian harga tidak ada jaminan. Padahal usaha tani risikonya cukup tinggi ya ketika misalnya iklim berubaha, tadinya berharap sekarang ini musim kemarau dengan harapan produk hortikultura nanti harganya bagus tapi hujan masih terus berlangsung seperti ini kualitas produknya juga menjadi jelek. Tentu saja kalau ada kondisi-kondisi seperti ini kegagalan panen dan sebagainya nanti akan ter-cover oleh adanya asuransi pertanian.

Selain kepastian ada asuransi pertanian apa lagi?

Para petani kita dengan adanya suatu kepastian usaha, kemudian perlindungan dari fluktuasi harga, dan nanti akan ada satu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dalam menjalankan usaha taninya. Ini yang terus akan dilakukan pemerintah, sehingga perlindungan dan pemberdayaan ini dari mulai perencanaan, pendanaan yang selama ini permodalan saja seperti sekarang ini perbankan tidak kurang keberpihakannya kepada pertanian. Termasuk jaminan harga sehingga pada rantai tata niaga yang panjang ini kita harapkan setidaknya petani tahu tidak ada lagi distorsi soal harga.

Bicara mengenai hukum dan banyak petani yang justru dikriminalkan terkait sengketa lahan, dalam Undang-undang ini apakah diatur juga?

Iya diatur. Terutama kita akan memberikan satu lahan kaitan yang ada satu kepastian bagi para petani untuk mendapatkan akses terhadap lahan. Tentu saja ketika dia dapat akses lahan ini, maka dia harus memanfaatkan lahan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak mengalifungsikan. Apalagi lahan ini adalah lahan yang diberikan pemerintah untuk didayagunakan. Dalam hal ini memang ada satu sanksi bagi mereka yang kemudian tidak memanfaatkan lahan atau mengalihfungsikan, hal seperti ini yang kemarin di DPR sempat mencuat.

Apakah nanti ada kejelasan mengenai kepemilikan lahan petani?

Lahan-lahan yang memang tidak didayagunakan tentu saja pemerintah akan mendistribusikan lahan-lahan tersebut kepada masyarakat terutama yang belum memiliki lahan atau lahannya masih di bawah 2 hektar. Ini yang akan menjadi prioritas mereka yang mendapat akses terhadap lahan tersebut.

Henry Saragih

Terkait perlindungan petani dalam Undang-undang ini anda melihat seperti apa hal-hal yang masih harus diperbaiki dari isi Undang-undang ini?

Pertama ini adalah usulan dari petani khususnya SPI yang digodok sejak tahun 2001 berdasarkan konferensi hak asasi petani dan pembaruan agraria yang dilaksanakan SPI, Komnas HAM, dan lainnya. Jadi tentunya kita mengapresiasi lahirnya Undang-undang ini, termasuk Menteri Pertanian dan DPR. Hanya saja kita melihat ada bagian yang memang ini belum begitu tegas, sehingga perlu peraturan-peraturan baik itu di pusat maupun daerah yang harus dikeluarkan lagi supaya tegas. Misalnya soal tanah untuk petani, itu sebenarnya dalam Undang-undang Agraria No. 5 Tahun 1960 dalam salah satu pasal sudah dijelaskan bahwa tanah untuk penggarap, tapi aturan turunann ya yang belum ada. Sebenarnya kemarin kita harapkan di Undang-undang ini sudah begitu tegas tetapi di sini memang belum tegas walaupun disebutkan misalnya di Pasal 55 ayat 2 ada jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui konsolidasi lahan pertanian dan jaminan luas lahan pertanian. Tetapi kelihatannya belum tegas sekali, diperlukan peraturan-peraturan lebih jauh lagi ini yang menurut kita PR masih banyak lagi. Sangat disayangkan kemarin di sini tidak ada kalimat lebih tegas lagi dari Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

Kalau kita bicara mengenai hukum yang sekarang ini mencuat mengenai kriminalisasi petani terkait sengketa lahan. Anda melihat di Undang-undang ini tegas mengatur perlindungan terhadap petani jika tersangkut hukum?

Itu yang menurut saya kurang. Jadi lebih banyak membahas terutama di soal produksi, pemasaran, asuransi, permodalan tapi yang menyangkut soal tanah termasuk kurang. Sebenarnya sekarang di DPR juga sedang dibahas Rancangan Undang-undang soal tanah, tapi saya khawatir di Undang-undang itu juga tidak ada akan dicantumkan hal yang kurang dalam Undang-undang petani ini. Saya sudah baca draft Undang-undang Pertanahan itu tidak juga tegas yang menyatakan tentang perlindungan tanah petani.

Suswono

Tanggapan anda soal peraturan-peraturan di bawahnya yang akan segera dibuat setelah disahkan?

Sebetulnya Undang-undang ini termasuk yang sangat gamblang, peraturan turunannya sendiri juga sebetulnya sangat sedikit. Jadi hanya diperlukan hanya dua PP dan dua Permentan, ini sangat sedikit dan inipun juga sudah dibatasi waktunya hanya 2 tahun dari Undang-undang ini sudah dirumuskan. Jadi ini sudah lebih banyak yang implementatif dibandingkan Undang-undang yang lain.

Soal tanah kira-kira akan ada turunannya di dalam empat aturan yang sedang disiapkan?

Iya tentu saja implementasi dari Undang-undang ini nanti akan diturunkan baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri dan ini sangat sedikit.


Artinya ada penegasan nanti dalam aturan itu?


Iya akan ada penjabaran. Dalam RUU ini diperuntukkan pertama petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas lahan 2 hektar. Kedua, petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 hektar dan petani hortikultura, perkebunan, peternak skala kecil. Jadi yang diutamakan adalah mereka ini supaya usaha taninya memadai, dalam arti skala usahanya bisa menunjang kesejahteraan mereka. Nanti teknis lebih jauhnya tentu saja memang akan diturunkan dalam peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

Artinya tidak terkendala keterbatasan lahan kita ya?

Sebetulnya kita punya lahan-lahan yang cukup luas. Tetapi memang saat ini sudah banyak dihakgunausahakan oleh perkebunan atau perusahaan-perusahaan besar yang menguasai lahan cukup besar. Tentu saja lahan-lahan yang habis masa izinnya tentu saja karena untuk menunjang ketahanan pangan lalu kemudian didistribusikan, dalam arti akses terhadap lahan-lahan petani ini bisa mendapat akses terhadap lahan-lahan yang telah habis masa izinnya. Bisa saja lahan-lahan terlantar, kalau lihat data BPS ini cukup luas lahan potensial mencapai 4,8 juta hektar, bayangkan kalau ini bisa didistribusikan kepada para petani dengan 2 hektar berarti sudah 2,4 juta keluarga petani. Tapi sekali lagi ini akan kita prioritaskan untuk memperkuat ketahanan pangan kita.

Henry Saragih

Anda melihat ini sudah cukup mewakili atau memberi kesempatan yang luas bagi petani yang lahannya tidak sampai 2 hektar?

Kelihatannya perlu satu PP atau aturan-aturan yang lebih menegaskan itu, kalau tidak nanti bisa mengambang lagi. Sebab ini diserahkan ke pemerintah daerah bagaimana penyediaan pengalokasian tanahnya dan sebagainya. Harus diingat juga setelah ini akan keluar Undang-undang Pertanahan, jangan pula Undang-undang Pertanahan yang baru itu justru bukan meneguhkan ini. Jadi pertama perlu ada PP yang lebih mendetilkan ini ataupun arahan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan Undang-undang ini dan kedua perlu harmonisasi dengan Undang-undang yang bakal keluar nantinya.



Sumber :: PortalKBR.com


Semoga Bener aja ni UU yang baru...
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive