SITUS BERITA TERBARU

Ahok: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi

Wednesday, July 24, 2013
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dana operasional taktis yang dikeluarkan baru Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Angka tersebut, menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, termasuk yang dikeluarkan Gubernur DKI Joko Widodo.
"Itu untuk bantu korban banjir, makan kalau ada rembug dengan warga, dan pengeluaran dadakan lainnya," kata Basuki di Balai Kota pada Selasa, 23 Juli 2013.
Hal ini disampaikan Basuki menanggapi pernyataan Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) bahwa dana blusukan Jokowi mencapai Rp 26,6 miliar. Padahal, anggaran taktis operasional itu tidak sekadar untuk blusukan.
Basuki meminta Fitra agar berhati-hati dalam merilis data, serta tidak mengada-ada dengan menyebut temuan dana blusukan. "Kalau temuan itu seolah kami sembunyikan, ini kan sudah kami publish di mana-mana, siapa pun bisa lihat," ujarnya.
Basuki mengatakan, apa yang dilakukan Fitra malah menjadi bumerang bagi mereka. Alasannya, Fitra, menurut Basuki, tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu soal anggaran tersebut dan malah memberi nama yang aneh, dana blusukan. "Kalau blusukan itu gratis," ujarnya.
Basuki menyebut niatan Fitra malah bermuatan politis. "Mungkin ada yang ingin menurunkan popularitas Gubernur dengan gaya blusukan-nya," ujarnya.
Dana taktis itu, kata Basuki, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dijelaskan bahwa jika pendapatan asli daerah di atas Rp 500 miliar, maka besaran (dana taktis) paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1634 Tahun 2007 tentang Penggunaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta, ada empat kategori penggunaan anggaran taktis operasional.
Pertama, biaya koordinasi, baik itu dengan Dinas maupun Kementerian, serta Pemerintah Daerah sekitar seperti Jawa Barat. Kemudian yang kedua, biaya penanggulangan sosial masyarakat, antara lain akibat banjir dan kebakaran, wabah penyakit, amuk massa, dan tawuran.
Ketiga, biaya pengamanan dan pembinaan serta ketertiban masyarakat. Terakhir, biaya kegiatan khusus lainnya, seperti kunjungan ke wilayah, tugas-tugas protokoler lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

Sumber : Tempo.Co
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive