SITUS BERITA TERBARU

5 Pemicu Kontroversi RUU Ormas

Wednesday, July 3, 2013
Quote:[QUOTE]5 Pemicu Kontroversi RUU Ormas


[imagetag]

Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pengganti Undang-undang Ormas melalui RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas pernah masuk dalam Prolegnas tahun 2005-2009.


RUU itu belum sempat dibahas di DPR, namun pengajuan RUU Ormas kembali muncul pada Prolegnas 2010-2014.


Sejak tahun 2010 keinginan merevisi RUU Ormas semakin kuat. Alasan revisi pada tahun 2010 karena seringnya beberapa ormas melakukan tindak kekerasan sementara pemerintah tidak bisa membubarkan. Setahun kemudian isu revisi ormas berubah dengan mengkritisi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berafiliasi dengan organisasi asing.


Penyebabnya tindakan Greenpeace mengkritisi pembabatan hutan mengakibatkan beberapa ekspor CPO asal Indonesia dilarang di beberapa negara Eropa. Buntutnya selama bulan Juli tahun 2011 Greenpeace menjadi target aksi unjuk rasa Forum Betawi Rempug (FBR).


Namun yang disuarakan oleh FBR bukan tentang pembabatan hutan, tapi izin Greenpeace. Ketua FBR pun sampai mengancam melakukan "sweeping". Kalau pemerintah setempat tidak mampu, maka FBR akan bertindak dan siap sweeping," ujar ketua FBR Luthfi Hakim.


Alasan FBR, Greenpeace bisa dibubarkan karena organisasi liar. "Kalau tidak mendaftar, berarti mereka liar dan ilegal," kata juru bicara FBR, Fajri Husbin.

Berikut beberapa kontroversi dalam RUU Ormas

1. KEUANGAN

Dalam pasal 37 memang diatur soal keuangan Ormas. Diatur untuk sumber keuangan dapat bersumber bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing. Namun pada pasal berikutnya Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.

2. PENDIRIAN

Pada pasal 47, warga asing yang mendirikan badan hukum yayasan harus sudah pernah tinggal lima tahun berturut-turut. Dan mempunyai kekayaan sebesar satu miliar rupiah. Untuk badan hukum asing bila mendirikan yayasan harus sudah beroperasi di Indonesia selama lima tahun dengan harta kekayaan sebesar sepuluh miliar rupiah.

3. PENGAWASAN

Untuk akuntabilitas ormas yang didirikan oleh warga negara asing, pada pasal 53 disebut perlu pengawasan internal dan eksternal. Khusus pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah. Bentuk pengawasannya sendiri dalam bentuk pengaduan yang
disampaikan ke pemerintah.

4. LARANGAN

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing pada pasal 52 antara lain dilarang : melakukan kegiatan politik, menggalang dana dari masyarakat Indonesia, melakukan kegiatan intelijen.

5. LAMBANG ORMAS

Khusus lambang, pada pasal 59 disebutkan ormas dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas.

SUMBER....................


Aturanya sebelum di sahkan, dengarkan dahulu aspirasi rakyat!!!!!!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive